Imigrasi Cirebon Buka Layanan Aplikasi APAPO

Imigrasi Cirebon Buka Layanan Aplikasi APAPO

CIREBON-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon terus berinovasi untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi yang akan membuat paspor. Kali ini inovasi tersebut yakni layanan baru untuk proses permohonan paspor berupa sistem antrean secara online benama Aplikasi Antrean Layanan Paspor Online (APAPO). Dan pelayanan Aplikasi Antrean Layanan Paspor Online (APAPO) ini mulai berlaku di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cireboon, Senin (21/1). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon M Tito Andrianto melalui Mongin Kepala seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian Kanim Kelas II TPI Cirebon. “Melalui sistem online ini, pemohon bisa mendaftarkan antreannya melalui dua cara, bagi pengguna platform Android, dapat mengakses Google PlayStore dan mencari aplikasi \"Antrian Paspor\", sedangkan pengguna komputer atau PC bisa mengakses laman www.antrian.imigrasi.go.id,” ungkapnya kepada radarcirebon.com di ruang kerjanya, Senin (21/1). \"\"Dijelaskan Mongin, melalui sistem online ini, pemohon paspor bisa memperoleh kepastian waktu dan nomor antrean serta mengurangi kepadatan pemohon di kantor Imigrasi. “Dengan sistem antrean terbaru ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman lagi karena prinsip dari sistem antrean ini adalah memberikan waktu yang nyaman (hari dan jam pelayanan) untuk dipilih oleh pemohon sehingga antrian pemohon di kantor-kantor imigrasipun menjadi tidak membludak karena antrian pemohon dalam setiap jam dibatasi,\" jelasnya. \"\"Masih kata Dia, Sistem antrian ini berlaku untuk permohonan paspor baru maupun penggantian. \"Jika pemohon paspor tidak melakukan pendaftaran permohonan secara online, maka tidak akan dilayani petugas,\" katanya. Adapun persyaratan untuk memohon paspor baru, Ditambahkan Mongin, pemohon diwajibkan membawa KTP Elektronik asli dan fotokopi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan atau Buku Nikah maupun Ijazah yang di dalamnya terdapat nama orang tua atau surat baptis,” imbuhnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: